Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/INFORMASI PERUBAHAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR ( BAPETEN )

INFORMASI PERUBAHAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR ( BAPETEN )

rusdi
•

Jakarta-Humas : Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang No.10 Tentang Ketenaganukliran, dengan ini di Informasikan struktur baru BAPETEN di Lingkungan Sekretariat Utama beserta nama pejabat dan nomenklaturnya. Dan dalam struktur baru tersebut terdapat 1 ( satu ) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang masih kosong dan dalam waktu dekat akan diadakan seleksi terbuka.

Untuk lebih jelasnya berikut Lampiran Suratnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Informasi Perubahan Organisasi di Lingk Sekretariat Utama BAPETEN.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•