Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/INFORMASI PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM DAN LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA

INFORMASI PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM DAN LLM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GADJAH MADA

azizah
•

Jakarta-Humas: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada membuka penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2018/2019 pada program Magister Ilmu Hukum dan Master of Laws LLM Program (Kelas Internasional). Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 21 Juni 2018. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran dapat diakses melalui website um.ugm.ac.id. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UGM.pdf

526 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•