Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/INSTRUKSI PERUBAHAN AKUN DALAM PENYETORAN SEWA RUMAH DINAS/NEGARA

INSTRUKSI PERUBAHAN AKUN DALAM PENYETORAN SEWA RUMAH DINAS/NEGARA

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan surat kami Nomor 417/BUA.3/KU1.4/3/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Perubahan Penggunaan Kodifikasi Segmen Akun dalam Penyetoran Sewa Rumah Dinas/Negara (terlampir), dengan ini kami instruksikan kepada seluruh satuan kerja untuk melakukan perubahan/ralat akun penyetoran semula 425131 menjadi 425151 terhadap seluruh transaksi SPM Belanja Gaji Tahun 2025 yang telah diterbitkan SP2D sejak periode Januari 2025. Untuk selanjutnya, pada saat pengajuan SPM Belanja Gaji berikutnya ke KPPN, satuan kerja wajib menggunakan akun baru 425151 sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ND61424-Instruksi-Perubahan-Akun-dalam-Penyetoran-Sewa-Rumah_Dinas.pdf

358 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.