Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/INSTRUKSI TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN

INSTRUKSI TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN

rudy
•

Jakarta-Humas : Ditujukan kepada Yth : Seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya di seluruh Indonesia.

Bersama ini kami sampaikan surat-surat Sekretaris Mahkamah Agung RI terkait Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

tindak_lanjut_lap_hasil_pemeriksaan_BPK.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
INSTRUKSI TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN | Mahkamah Agung RI