Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JADWAL BARU UNTUK SULAWESI TENGAH - PALU PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

JADWAL BARU UNTUK SULAWESI TENGAH - PALU PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

spoof
•

Jakarta-Humas, Jumat, 2 November 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 8/Pansel-CPNS/MA/10/2018. Tertanggal 2 November 2018. Tentang Jadwal Baru Untuk Wilayah Sulawesi Tengah - Palu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018. (Ip/Rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Lampiran Pengumumannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

08_PENGUMUMAN_PALU.pdf

526 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
JADWAL BARU UNTUK SULAWESI TENGAH - PALU PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018 | Mahkamah Agung RI