Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JADWAL PELAKSANAAN PROFILE ASSESSMENT, TES KEMAMPUAN PENGGUNANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TES TERTULIS KOMPETENSI HUKUM PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

JADWAL PELAKSANAAN PROFILE ASSESSMENT, TES KEMAMPUAN PENGGUNANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TES TERTULIS KOMPETENSI HUKUM PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Pengumuman Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 21/TuakaBin/II/2022 tanggal 21 Februari 2022, tentang Jadwal Pelaksanaan Profile Assessment, Tes Kemampuan Penggunanaan Teknologi Informasi dan Tes Tertulis Kompetensi Hukum Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021

Untuk lebih jelas, berikut pengumumannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Jadwal Pelaksanaan Profile Assessment.pdf

653 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•