Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JADWAL PERPANJANGAN WAKTU PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG TA 2016

JADWAL PERPANJANGAN WAKTU PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG TA 2016

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor: 136/Bua.1/OT.01/1/3/2017 tanggal 24 Maret 2017 perihal Jadwal Perpanjangan Waktu Pengesahan Hibah Langsung TA 2016. Menghimbau kepada Yth: Pengelola Koordinator Wilayah DIPA 01, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, yang akan melakukan perpanjangan pengesahan hibah agar dapat mengirimkan data ke alamat renprog@ymail.com atau menghubungi 021 3446281 untuk konfirmasi. (rv/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Jadwal Perpanjangan Waktu Pengesahan Hibah Langsung TA 2016.pdf

5.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•