Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2026

KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2026

devi.sugara

Jakarta - Humas, Selasa 03 Maret 2026. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 360/SEK/PW1.1.1/II/2025. Tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2026.

Yang di Tujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung RI; 3. Kepala Pengadilan Militer Utama; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia; 5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

360 Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan dan Evaluasi_signed.pdf

241 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.