Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEGIATAN ASISTENSI PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG BERBASIS AKRUAL TAHUN 2020 PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

KEGIATAN ASISTENSI PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG BERBASIS AKRUAL TAHUN 2020 PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan aktifitas kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 8 kali berturut turut , bersama ini kami sampaikan kepada saudara bahwa Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan akan mengadakan Kegiatan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung dalam rangka mempertahankan Opini Wajar TAnpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Kegiatan Asistensi Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Berbasis Akrual Tahun 2020 pada Satker di Lingkungan MA.pdf

5.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•