Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEGIATAN SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ( WASDAL ) BARANG MILIK NEGARA

KEGIATAN SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ( WASDAL ) BARANG MILIK NEGARA

rusdi
•

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I Provinsi DKI Jakarta Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI tanggal 6 Februari 2019 nomor : S-310/WKN.07/KNL.01/2019 PERIHAL Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian ( Wasdal ) Barang Milik Negara, dengan ini dilampirkan Undangan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian ( Wasdal ) Barang Milik Negara

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi Wasdal Barang Milik Negara.pdf

951 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•