Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KELENGKAPAN DATA DUKUNG PADA APLIKASI (SIPERMARI)

KELENGKAPAN DATA DUKUNG PADA APLIKASI (SIPERMARI)

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jakarta-Humas, Senin, 29 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 975/SEK/PL.07/6/2020. Tanggal 24 Juni 2020. Tentang Kelengkapan Data Dukung pada Aplikasi SIMARI.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 5. Para Koordinator Wilayah pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Seluruh Indonesia. 6. Para Sekretaris Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEKMA Kelengkapan Data SIPERMARI.pdf

426 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KELENGKAPAN DATA DUKUNG PADA APLIKASI (SIPERMARI) | Mahkamah Agung RI