Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KELENGKAPAN DATA PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI SKP PADA SIKEP MAHKAMAH AGUNG

KELENGKAPAN DATA PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI SKP PADA SIKEP MAHKAMAH AGUNG

rudy
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Plt.Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 46/SEK/KP.02.1/01/2017. Tentang Kelengkapan Data Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai SKP Pada SIKEP. Yang ditujukan Kepada YTH. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tk Banding, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya dan Lampirannya sebagai berikut.(ds/rs)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SURAT_SKP_LAPOR_BKN.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013.pdf

7.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

PETUNJUK PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013.pdf

535 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•