Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 758/SEK/SK/VII/2021 TENTANG PENGURUSAN JENAZAH PIMPINAN, MANTAN PIMPINAN, HAKIM AGUNG, MANTAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 758/SEK/SK/VII/2021 TENTANG PENGURUSAN JENAZAH PIMPINAN, MANTAN PIMPINAN, HAKIM AGUNG, MANTAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 758/SEK/SK/VII/2021 tentang Pengurusan Jenazah Pimpinan, Mantan Pimpinan, Hakim Agung, Mantan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkmah Agung RI:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK_SEKMA_PEDOMAN_PENGURUSAN_JENAZAH.pdf

1018 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 758/SEK/SK/VII/2021 TENTANG PENGURUSAN JENAZAH PIMPINAN, MANTAN PIMPINAN, HAKIM AGUNG, MANTAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI