Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1033A/SEK/SK/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 tentang Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia.

.Untuk lebih jelas, berikut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SK Sekma tentang penyelenggaraan layanan clearing house.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN CLEARING HOUSE PENGADAAN BARANG/JASA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Mahkamah Agung RI