Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KEWAJIBAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

KEWAJIBAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA

rusdi
•

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 434/SEK/PL.07/3/2019 tentang Kewajiban Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara ( BMN )

Ditujukan kepada Yth : Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding se-Wilayah DKI Jakarta, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah DKI Jakarta

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

BMN.pdf

596 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KEWAJIBAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA | Mahkamah Agung RI