Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Konfirmasi atas Perbaikan Profil Unit Kerja pada Aplikasi SIMAN untuk Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran (TA) 2028

Konfirmasi atas Perbaikan Profil Unit Kerja pada Aplikasi SIMAN untuk Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran (TA) 2028

Bagikan:

Jakarta - Humas, Berdasarkan hasil penelahaan usulan RKBMN TA 2028 Tingkat Eselon I, terdapat beberapa satuan kerja yang tidak sesuai dalam pengisian profil unit kerja pada aplikasi SIMAN dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 7016/SEK/SK.PL1.2/VII/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini: 

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT PB1 NO 551.pdf

188 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT PB1 NO 552.pdf

192 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•