Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Konsolidasi Tingkat Banding atas Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2028 Melalui Aplikasi e-Sadewa pada Wilayah II

Konsolidasi Tingkat Banding atas Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2028 Melalui Aplikasi e-Sadewa pada Wilayah II

Bagikan:

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 7016/SEK/SK.PL1.2/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tingkat Banding atas Usulan RKBMN Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2028 melalui Aplikasi e-Sadewa yang dilaksanakan pada:

Untuk lebih jelasnya klik tautan pada di bawah ini:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Kegiatan Konsolidasi RKBMN Tahun 2026.pdf

255 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•