Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KOORDINASI PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN TERPADU DI MANADO DAN 61 GEDUNG PENGADILAN BARU SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL

KOORDINASI PERESMIAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN TERPADU DI MANADO DAN 61 GEDUNG PENGADILAN BARU SELURUH INDONESIA SECARA VIRTUAL

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 1705/SEK/HM.01.1/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020, perihal Koordinasi Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Terpadu Di Manado dan 61 Gedung Pengadilan Baru Seluruh Indonesia Secara Virtual.

Yang ditujukan kepada: Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Manado; 2. Ketua Panitia Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Terpadu di Manado; 3. Para Ketua Pengadilan yang Gedung Kantornya Diresmikan (daftar terlampir).

Sehubungan dengan rencana Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Kantor Pengadilan Baru pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia (daftar nama Pengadilan terlampir) oleh Ketua Mahkmah Agung secara virtual yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2020.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya: (enk/rs).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Koordinasi Peresmian Gedung Kantor Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan Baru seluruh Indonesia Secara Virtual.pdf

838 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•