Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2016

LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2016

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2016, maka dengan ini diberitahukan bahwa total penyerapan anggaran Mahkamah Agung RI per tanggal 7 November 2016 baru mencapai 78.61 %, yaitu belanja pegawai sebesar 85.18 %, belanja barang sebesar 73.40 % dan belanja Modal sebesar 44.85 %. Yang ditujukan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja pada 4 lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut lampirannya. (sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

langkah-langkah akhir tahun 2016.pdf

586 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH LANGKAH AKHIR TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI