Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH ANGGARAN AKHIR TAHUN 2023

LANGKAH-LANGKAH ANGGARAN AKHIR TAHUN 2023

azizah

Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempedomani dan memperhatikan batas-batas waktu yang telah ditentukan dalam langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023 sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM);
  2. Meningkatkan koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM, Bendahara dan Operator satuan kerja;
  3. Agar pelaksanaan tagihan di akhir tahun tidak mengalami kendala, seluruh pengelola keuangan dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan staf pengelola keuangan tidak diperkenankan mengambil cuti pada bulan Desember 2023;

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.