Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH - LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AWAL TAHUN 2021

LANGKAH - LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK AWAL TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 148 / SEK / KU.04 .2 / 1/ 2021 tentang Langkah Langkah Pengelolaan Penerimaan Negara bukan Pajak Awal Tahun 2021.

ditujukan kepada Yth : 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2. Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung, 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung,4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan, 5.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut terlampir Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Langkah2 pengelolaan dan penatausahaan PNBP PAJAK 2021-0001.pdf

3.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•