Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI TA 2017

LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN PAGU MINUS BELANJA PEGAWAI TA 2017

azizah
•

Jakarta-Humas: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Joko Upoyo Pribadi meminta para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk menyelesaikan pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA. Permintaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang tata cara Revisi Anggaran tahun anggaran 2017 pasal 55 ayat (1). Ketentuan-ketentuan terkait hal tersebut terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LANGKAH_LANGKAH_PENYELESAIAN_PAGU_MINUS.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•