Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER I TA 2021 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER I TA 2021 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1478/SEK/OT.01.1/7/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Langkah-langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Semester I TA 2021 melalui Aplikasi SMART-DJA

Yang ditujukan kepada Yth : 1. Seluruh Sekretaris Eselon I, 2. Seluruh Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.

Silakan buka tautan berikut ini untuk Surat Selengkapnya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEK MA Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja A nggaran.pdf

826 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN SEMESTER I TA 2021 MELALUI APLIKASI SMART-DJA | Mahkamah Agung RI