Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN dan PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017

LANGKAH LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN dan PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-153/mk.05/2017 Tanggal 27 Februari 2017 tentang langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga TA 2017 dan Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Kinerja pelaksanaan serta percepatan penyerapan anggaran satuan kerja dibawah Mahkamah Agung RI TA 2017 diminta kepada satuan kerja (Satker) yang berada di 4 (empat) lingkungan peradilan Seluruh Indonesia. Yang ditujukan Kepada YTH. Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Para Sekretaris Tk Banding dan Para Sekretaris Tk Pertama di Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut.

(SF/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Data_oke.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN dan PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017 | Mahkamah Agung RI