Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018

rudy
•

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor : S-67 / MK.05 / 2017 tanggal 2 Febuari 2018 tentang Langkah – Langkah Stategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga TA 2018 dan dalam rangka percepatan pelaksanaan kinerja pelaksanaan serta percepatan penyerapan anggaran satuan kerja dibawah Mahkamah Agung RI TA 2018 diminta kepada satuan kerja ( Satker ) yang berada di empat lingkungan Peradilan seluruh Indonesia untuk mengambil langkah – langkah sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat sekma terkait pelaksanaan anggaran.pdf

361 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2018 | Mahkamah Agung RI