Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN PELAKSANAAN PENGADAAN JASA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN

LAPORAN PELAKSANAAN PENGADAAN JASA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat,23 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Umum selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi Nomor : 5 / Bua.ULP/3/2018 Tanggal 19 Maret 2018 Tentang Laporan Pelaksanaan ( Progress) Pengadaan Penyedia Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan.

Yang di tujukan kepada Yang Terhormat : Para Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

lampiran 1_.pdf

477 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•