Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Laporan Triwulan II TA 2016 e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006

Laporan Triwulan II TA 2016 e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006

rudy

Berdasarkan Surat Dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI No : 172 /BUA/OT.01/7/2016. Tentang Laporan Triwulan II TA 2016 e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006.

Kepada Yang Terhormat. 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama, 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding (Umum, Agama, TUN dan Militer) dan 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama (Umum, Agama, TUN dan Militer) di Seluruh Indonesia.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Laporan Triwulan II TA 2016 e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Laporan_Triwulan_II_TA_2016_e-Monev_Bappenas.pdf

544 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan Triwulan II TA 2016 e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006 | Mahkamah Agung RI