Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MA BUKA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019

MA BUKA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 11 Februari 2019. Mahkamah Agung RI. Membuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XI Tahun 2019. Berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Tahap XI Tahun 2019. Nomor : 06 /Pansel/Ad Hoc TPK/II/2019. Tertanggal 11 Februari 2019.

Untuk lebih jelasnya, berikut lampiran pengumumannya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Rukruitment 2019 Cetak.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•