Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MA Luluskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018

MA Luluskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 06 Agustus 2018. Berdasarkan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X Tahun 201. Yang di nyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara, Mahkamah Agung RI meluluskan sebanyak 5 (lima) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dengan rincian sebagai berikut : 3 (tiga) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tngkat Banding dan 2 (dua) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya, berikut lampiran daftar nama 5 (lima) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang di nyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar Nama 5 Cakim Ad Hoc Tipikor yang Dinyatakan Lulus Tahun 2018.pdf

503 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MA Luluskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap X Tahun 2018 | Mahkamah Agung RI