Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MAHKAMAH AGUNG “UMUMKAN OPEN BIDING JABATAN SEKRETARIS MA DAN KEPALA BIRO UMUM MA” TAHUN 2016

MAHKAMAH AGUNG “UMUMKAN OPEN BIDING JABATAN SEKRETARIS MA DAN KEPALA BIRO UMUM MA” TAHUN 2016

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 16 November 2016. Panitia Seleksi (Open Biding) Mahkamah Agung RI Mengumumkan Hasil (Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a) Sekretaris MA dan Pratama (Eselon II.a) Kepala Biro Umum MA Tahun 2016.

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 51/WKMA-NY/11/2016. Tentang Hasil Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I.a) Sekretaris MA dan Pratama (Eselon II.a) Kepala Biro Umum MA pada Mahkamah Agung RI Tahun 2016. Mulai dari Kelengkapan Berkas Administrasi, Penulisan Makalah, Assesmen Test, Penelusuran Rekam Jejak, Laporan Dari Masyaraka dan Media, Presentasi dan Wawancara maka, Panitia mengumumkan dengan ini menetapkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk masing-masing jabatan, yang disusun berdasarkan urutan alfabet sebagai berikut. (ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peng_No_51_WKMA_NY_11_2016.pdf

501 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•