Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MEKANISME / PROSEDUR PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

MEKANISME / PROSEDUR PELAKSANAAN PENYESUAIAN / INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat, 20 September 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1386/SEK/KP.04.6/9/2019 tanggal 16 September 2019, hal Mekanisme / Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian / inpassing dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (enk/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

mekanisme inpassing.pdf

5.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•