Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Mekanisme/ Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Mekanisme/ Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya

azizah
•

Jakarta-Humas, Selasa 6 Februari 2018. Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 31.a/BUA/KP.04.6/01/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal Tentang Mekanisme/ Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. (ds/rs).

Maka dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Mekanisme_Prosedur Pelaksanaan Inpassing MA RI 2018.pdf

6.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•