Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/METRIK PENYESUAIAN KRO DAN RO PADA PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L TA 2022

METRIK PENYESUAIAN KRO DAN RO PADA PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L TA 2022

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2022 dan hasil rapat evaluasi Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) antara Mahkamah Agung dengan Direktorat Jenderal Anggaran (OJA) maka perlu dilakukan adanya penyesuaian kode KRO dan RO dalam Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-K/L Tahun 2022 program Dukungan Manajemen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Berkenaan Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-K/L Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung dan telah di upload kedalam Website Mahkamah Agung RI, maka perlu dilakukan revisi SEMULA- MENJADI (sebagaimana metrik terlampir). (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perbaikan KRO dan RO.pdf

981 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
METRIK PENYESUAIAN KRO DAN RO PADA PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKA-K/L TA 2022 | Mahkamah Agung RI