Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL PADA SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta – Humas : Dalam rangka mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Mahkamah Agung RI, dan sebagai tindak lanjut catatan hasil reviu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI atas laporan keuangan Semester I Tahun 2017, bersama ini kami sampaikan bahwa Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI akan mengadakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual. Berikut disampai jadwal Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi sebagai berikut : (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•