Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MONITORING DAN EVALUASI e-LHKPN

MONITORING DAN EVALUASI e-LHKPN

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin, 8 April 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 477/SEK/Kp.01.2/04/2019. Tertanggal 8 April 2019. Tentang Monitoring dan Evaluasi e-LHKPN.

Yang ditujukan Kepada Yth. Sdr/i. 1. Admin Instansi pada Unit Eselon I Mahkamah Agung RI. 2. Admin Unit Kerja pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Tingkat Banding. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Monev e-lhkpn.pdf

799 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
MONITORING DAN EVALUASI e-LHKPN | Mahkamah Agung RI