Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MONITORING DAN EVALUASI PENGISIAN SUB MENU EVALUASI PENGADAAN BARANG FITUR MENU PENGADAAN BARANG PADA APLKASI e-SADEWA

MONITORING DAN EVALUASI PENGISIAN SUB MENU EVALUASI PENGADAAN BARANG FITUR MENU PENGADAAN BARANG PADA APLKASI e-SADEWA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; 376/BUA.4/PL.07/7/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pengisian Sub Menu Evaluasi Pengadaan Barang Fitur Menu Pengadaan Barang pada Aplkasi e-SADEWA

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan; 2. Sekretaris Badan Pengawasan; 3. Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama; 6. Para Operator Aplikasi e-Sadewa pada Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat monev pengisian sub menu evaluasi pengadaan barang.pdf

974 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•