Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Monitoring Hak Akses Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) Melalui Aplikasi e-FILING (e-LHKPN)

Monitoring Hak Akses Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) Melalui Aplikasi e-FILING (e-LHKPN)

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum'at 09 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 65 /BUA/KP.01.2/03/2018, Tanggal 08 Maret 2018. Tentang, Monitoring Hak Akses Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) Melalui Aplikasi e-FILING (e-LHKPN).

Yang di tujukan kepada Yang Terhormat. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dan 3. Kepala Pengadilan Militer Utama. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Monitoring Hak Akses PNWL mll e-LHKPN.pdf

587 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Monitoring Hak Akses Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) Melalui Aplikasi e-FILING (e-LHKPN) | Mahkamah Agung RI