Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MUTASI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMAPADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERTAMA PERADILAN UMUM KELAS I A KHUSUS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

MUTASI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMAPADA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PERTAMA PERADILAN UMUM KELAS I A KHUSUS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

devi.sugara

Jakarta - Humas, Rabu 04 Maret 2026. Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 7/SEK/PENG.KP4.1.3/III/2026. Tentang Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Peradilan Umum Kelas I A Khusus di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

7_Mutasi JPTP MA 2026_signed.pdf

248 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.