Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/OPTIMALISASI IMPLEMENTASI E_SKUM

OPTIMALISASI IMPLEMENTASI E_SKUM

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 07 Maret 2017. Berdasarkan Memorandum dari Plh. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Permohonan Publikasi Optimalisasi E_SKUM ke website Mahkamah Agung RI. www.mahkamahagung.go.id.

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 97/SEK/OT.01.1/03/2017. Tanggal 08 Maret 2017. Yang di tujukan Kepada Yth : Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Nomor 077/TA-A2/MA/VI/2016 Tanggal 24 Juni 2016 tentang Pengadilan Percontohan Dalam Rangka Implementasi Inovasi Pelayanan Peradilan dan Hasil Rapat Evaluasi Replikasi Pertama E_SKUM dan ATR pada tanggal 17 Februari 2017, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap aplikasi E_SKUM dan ATR. Oleh karena itu pengadaan sarana dan prasarana pendukung E_SKUM dan ATR pada 100 pengadilan percontohan ke-2, diminta menunggu pemberitahuan selanjutnya setelah penyempurnaan aplikasi.

Sehubungan dengan pemanfaatan E_SKUM untuk panggilan delegasi/ tabayyun (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015), diminta kepada Saudara untuk memerintahkan Panitera melakukan input biaya panjar perkara perdata sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 pada aplikasi Komdanas (https://komdanas.mahkamahagung.go.id) paling lambat tanggal 17 Maret 2017 dengan petunjuk terlampir.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Tentang Optimalisasi E_SKUM (ds/rs).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Implementasi E-SKUM.pdf

678 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampiran surat implementasi e-skum.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•