Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Partisipasi Masyarakat Umum dalam Penelusuran Informasi Rekam Jajak Peserta Seleksi Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Partisipasi Masyarakat Umum dalam Penelusuran Informasi Rekam Jajak Peserta Seleksi Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Bagikan:

Jakarta – Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026, bersama ini kami secara aktif membuka ruang dan meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak terhadap para Calon Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial sebagaimana daftar nama terlampir. Informasi yang dibutuhkan mencakup integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 17 september 2026. Adapun informasi mengenai rekam jejak tersebut dapat dikirimkan melalui email: kepaniteraan45@gmail.com.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

8_PARTISIPASI MASYARAKAT UMUM DALAM REKAM JEJAK PP HY MARI 2026.pdf

482 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•