Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN DAN BATASAN GRATIFIKASI DARI KPK

PEDOMAN DAN BATASAN GRATIFIKASI DARI KPK

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 12 April 2017. Berdasarkan Surat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B. 1341/ 01-13/03/2017. Tanggal 15 Maret 2017. Tentang Peningkatan Pengendalian Gratifikasi dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Pelaporan Gratifikasi, menghimbau kepada para Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pedoman dan batasan gratifikasi. (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman dan Batasan Gratifikasi.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•