Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN DENGAN BANK MITRA

PEDOMAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN DENGAN BANK MITRA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Jumat 3 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor: 990/SEK/OT.01.1/6/2020 tanggal 29 Juni 2020, perihal : Pedoman Kerjasama Antara Pengadilan Dengan Bank Mitra.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1.Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Sehubungan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas perjanjian kerjasama dan barang-barang yang diterima akibat dari perjanjian kerjasama antara Pengadilan dengan Bank Mitra, dengan ini kami sampaikan pedoman dalam membuat naskah perjanjian kerjasama antara Pengadilan dengan Bank Mitra. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman Kerjasama Pengadilan dengan Bank Mitra.pdf

3.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEDOMAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN DENGAN BANK MITRA | Mahkamah Agung RI