Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT PENGOLAH DATA PENDUKUNG SIPP (LAPTOP) TAHUN ANGGARAN 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT PENGOLAH DATA PENDUKUNG SIPP (LAPTOP) TAHUN ANGGARAN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan para Pejabat Pembuat Komitmen pada empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung bahwa untuk Pengadaan Alat Pengolah Data Pendukung SIPP berupa laptop menyesuaikan dengan pedoman pelaksanaan pengadaan sebagai berikut, pertama,spesifikasi teknis (terlampir), kedua proses Pengadaan Barang dan Jasa mengutamakan penggunaan system e-catalog (berdasarkan Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres no. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 110 ayat4. Surat dan spesifikasi teknis terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Spesifikasi laptop.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•