Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOKOPI TA 2023

PEDOMAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOKOPI TA 2023

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1839/SEK/KU.02/8/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Instruksi dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 81B/LHP/XVI/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 tentang Kelebihan Pembayaran Sewa Mesin Fotokopi Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan pedoman pengadaan mesin fotokopi TA 2023:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pedoman_pengadaan sewa_mesin foto copy.pdf

544 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEDOMAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOKOPI TA 2023 | Mahkamah Agung RI