Beranda/Pengumuman/PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
rusdi
•Jakarta-Humas, Dalam Rangka Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa dapat berjalan dengan tertib,terarah, adil, akuntabel, guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, optimal pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Pada empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :
(sf/rnd)
Lampiran Dokumen
PDF
SURAT EDARAN TENTANG SEWA.pdf
794 KB•Dokumen Resmi
