Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PERIODE APRIL 2021

PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PERIODE APRIL 2021

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Rabu,11 November 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1818/SEK/KP.04.1/11/2020 tentang Pedoman Usul Kenaikan Pangkat Otomatis Periode April 2021 yang ditujukan Kepada Yth : 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Maahkamah Agung RI, 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di tempat.Maka dengan ini suratnya kami lampirkan sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

KPO PERIODE APRIL TH 2021.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS PERIODE APRIL 2021 | Mahkamah Agung RI