Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 20 Agustus 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1253/SEK/KP.01.2/8/2019 tanggal 19 Agustus 2019 hal Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat anjab abk.pdf

411 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•