Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

PELAKSANAAN CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta - Humas. Menyusul Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 304/SEK/HM.01/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang pemberitahuan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, maka cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni 2018 (Hari Raya Idul Fitri 1439 H) dan tanggal 24 Desember 2018 (Hari Raya Natal) tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta lampiran

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Pelaksanaan Cuti Bersama.pdf

548 KB•Dokumen Resmi
PDF

Pemberitahuan Hari libur Nasional dan Cuti Bersama.pdf

864 KB•Dokumen Resmi
PDF

Penegakan Disiplin .pdf

848 KB•Dokumen Resmi
PDF

Keppres Nomor 13 Tahun 2018.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI