Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN CUTI SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIYAH

PELAKSANAAN CUTI SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1443 HIJRIYAH

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 920/SEK/KP.05.2/4/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELAKSANA CUTI SELAMA PERIODE HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•