Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KEGIATAN WAWANCARA DAN PRESENTASI MAKALAH SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS MA RI (ESELON I.a) dan PRATAMA KEPALA BIRO UMUM (ESELON II.a) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016

PELAKSANAAN KEGIATAN WAWANCARA DAN PRESENTASI MAKALAH SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS MA RI (ESELON I.a) dan PRATAMA KEPALA BIRO UMUM (ESELON II.a) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penulisan Makalah dan Bahan Paparan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Mahkamah Agung RI (Eselon I.a) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Umum (eselon II.a) Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2016, Untuk Tahap Pelaksanaan wawancara dan Presentasi Makalah. Yang akan dijadwalkan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-Y01180520.pdf

918 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN KEGIATAN WAWANCARA DAN PRESENTASI MAKALAH SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA SEKRETARIS MA RI (ESELON I.a) dan PRATAMA KEPALA BIRO UMUM (ESELON II.a) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016 | Mahkamah Agung RI